BREAKING NEWS

Kepemimpinan Sugiono Dinilai di Bawah Standar, Pergantian Menlu Diharapkan Pulihkan Marwah Diplomasi Indonesia


UMBAR.ID | JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Luar Negeri Sugiono dengan Arrmanatha Christiawan Nasir, yang akrab disapa Tata, pada 1 Oktober 2026 patut dilihat sebagai momentum koreksi kepemimpinan diplomasi Indonesia. Pergantian tersebut membuka ruang evaluasi atas kemampuan Sugiono mengimbangi intensitas agenda internasional Presiden, sekaligus memperkuat posisi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai pengarah dan komunikator kebijakan luar negeri.

Seorang menlu bukan sekadar pendamping presiden dalam pertemuan bilateral. Ia merupakan wajah, suara, dan penafsir kebijakan Indonesia di hadapan dunia serta masyarakat sendiri. Dalam penilaian kami, kepemimpinan Sugiono belum memenuhi standar komunikasi strategis, akuntabilitas, dan koordinasi yang diperlukan ketika ketegangan geopolitik terus meningkat.

Pertama, lemahnya komunikasi publik dan legitimasi diplomasi. Kontroversi keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) terkait Gaza memperlihatkan lemahnya penggalangan legitimasi publik. Pertanyaan sejumlah organisasi Islam mengenai mandat, manfaat, dan implikasinya bagi Palestina tidak segera dijawab melalui narasi diplomatik yang cukup meyakinkan. Presiden Prabowo kemudian berdialog langsung dengan tokoh-tokoh ormas Islam. Walaupun Sugiono turut memberi penjelasan, keterlibatan langsung Presiden menegaskan perlunya Kemlu lebih proaktif membangun pemahaman masyarakat atas keputusan sensitif.

Kedua, minimnya akuntabilitas kepada parlemen. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, pernah mengkritik minimnya kehadiran Sugiono dalam rapat kerja. Benturan jadwal boleh menjadi alasan administratif, tetapi pengawasan DPR memerlukan keterlibatan langsung menteri untuk membahas prioritas, risiko, dan pertanggungjawaban kebijakan luar negeri.

Ketiga, melemahnya posisi strategis Kemlu. Dominasi Presiden dalam diplomasi semestinya diimbangi oleh kementerian yang aktif menguji konsekuensi kebijakan, menjaga prinsip bebas aktif, serta mengantisipasi salah tafsir. Kontroversi pernyataan bersama Indonesia–China mengenai perairan dengan klaim bertumpang tindih menjadi pengingat pentingnya ketelitian redaksional dan penjelasan kepada publik terkait isu kedaulatan.

Keempat, lemahnya amplifikasi diplomasi kepresidenan. Hasil kunjungan luar negeri Presiden belum selalu diterjemahkan menjadi komunikasi yang mudah dipahami masyarakat. Pengumuman kerja sama perlu disertai informasi tentang manfaat ekonomi, konsekuensi politik, perlindungan warga negara, dan tindak lanjutnya. Tanpa penjelasan berkesinambungan, diplomasi berisiko dipersepsikan sebatas seremoni.

Masalahnya bukan sebatas kemampuan berbicara di depan kamera. Kepemimpinan diplomasi juga menuntut keberanian menyusun opsi kebijakan, menjelaskan risiko, dan memberikan masukan profesional kepada Presiden. Ukuran keberhasilannya harus meliputi perlindungan warga negara Indonesia, akses ekonomi, serta konsistensi sikap dalam konflik internasional. Tanpa indikator yang transparan, publik sulit membedakan capaian substantif dari aktivitas seremonial, dan posisi Menlu mudah tenggelam di balik besarnya peran Presiden.

Kelima, efektivitas manajerial dan pembagian fokus kepemimpinan. Keberadaan tiga wakil menteri semestinya memperkuat pembagian tugas, respons isu, dan komunikasi antar-lembaga. Posisi Sugiono dalam struktur Partai Gerindra turut mengundang pertanyaan mengenai pembagian fokus antara kewajiban pemerintahan dan aktivitas partai, meskipun rangkap peran itu sendiri tidak membuktikan kegagalan.

Capaian masa jabatannya, termasuk bergabungnya Indonesia dengan BRICS, layak diakui. Namun capaian tersebut tidak menghapus kebutuhan akan kepemimpinan yang dapat menjelaskan arah diplomasi secara tegas dan terbuka. Penunjukan Tata, diplomat karier berpengalaman di Perserikatan Bangsa-Bangsa, diharapkan mengembalikan otoritas profesional Kemlu. Indonesia membutuhkan menlu yang bukan hanya hadir dalam diplomasi, melainkan memimpinnya.

Karena itulah, pergantian ini harus menghasilkan perubahan institusional, bukan sekadar pergantian nama pejabat. (dea)