BREAKING NEWS

Seminar UIN Surakarta Dorong ZISWAF Perkuat Kemandirian Umat


UMBAR.ID | SOLO - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umat yang Berdasar Hukum Syariah” pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang dihadiri 140 peserta dari berbagai ormas dan kalangan akademisi ini berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di Aula Fakultas Syariah tersebut merupakan hasil kolaborasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI), Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta dari Komisi Kesra dan Komisi Fatwa.

Seminar ini menghadirkan akademisi, ulama, dan praktisi zakat untuk membahas penguatan tata kelola ZISWAF dari perspektif fatwa, fikih perbandingan mazhab, ushul fikih, hingga strategi dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Laboratorium Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Bahrul Akmal. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas diri, kapasitas intelektual, daya kritis, dan kepekaan sosial mahasiswa dalam menghadapi persoalan umat.

Menurutnya, mahasiswa hukum dan syariah tidak cukup hanya memahami teori secara tekstual, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai syariah untuk menjawab berbagai persoalan sosial, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech Prof. Dr. Suwardi Saifuddin Nur dari Majelis Ulama Indonesia. Ia mengulas peran strategis fatwa MUI dalam memberikan pedoman hukum dan tuntunan moral bagi umat Islam di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

Dalam konteks ZISWAF, keberadaan fatwa menjadi penting untuk menjawab perkembangan praktik keuangan Islam, termasuk zakat profesi, wakaf uang, dan zakat saham. Dengan demikian, pengelolaan dana umat diharapkan tetap berlandaskan prinsip syariah sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Acara ini dimoderatori oleh Aulia Ayu Darma, Mahasiswa Berprestasi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini terdiri dari 3 sesi panel.

Sesi diskusi panel menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif keilmuan dan pengalaman praktis yang saling melengkapi. Salah satu sorotan utama adalah pemaparan Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus pakar fikih perbandingan mazhab (Muqāranat al-Madhāhib). Beliau mengulas optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan distributif, mengentaskan kemiskinan, dan memperkuat kemandirian ekonomi umat.

Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa pengembangan ZISWAF kontemporer membutuhkan penguasaan mendalam terhadap khazanah empat mazhab, kecermatan dalam menganalisis perbedaan pendapat ulama (ikhtilāf al-fuqahā’), serta kemampuan melakukan tarjih dan kontekstualisasi hukum secara bertanggung jawab. Melalui pendekatan Muqāranat al-Madhāhib, pandangan para ulama dikaji secara sistematis berdasarkan kekuatan dalil, metodologi istinbat, pertimbangan ‘illah hukum, dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat modern.

Lebih lanjut, Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menjelaskan bahwa integrasi prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, maṣlaḥah, dan analisis ‘illah hukum dapat menjadi landasan ilmiah dalam mengembangkan zakat produktif dan wakaf produktif, tanpa mengabaikan ketentuan dasar syariah. Menurut perspektif ini, keberhasilan ZISWAF tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari ketepatan distribusi, efektivitas pemberdayaan, dan keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Pemaparan tersebut menegaskan pentingnya peran pakar fikih perbandingan mazhab dalam menjembatani kekayaan intelektual Islam dengan tantangan ekonomi kontemporer. Melalui pendekatan yang komprehensif, kritis, dan metodologis, beliau menunjukkan bahwa khazanah fikih klasik dapat menjadi landasan pengembangan tata kelola ZISWAF yang adaptif, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Narasumber berikutnya, Kyai Muhammad Saifuddin Masykuri, Perumus FMPP Pusat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama, membahas penguatan tata kelola ZISWAF dari perspektif ushul fikih dan metodologi perumusan hukum Islam di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Ia menyoroti pentingnya penerapan metodologi istinbāṭ al-aḥkām secara terukur dalam merespons persoalan zakat dan wakaf kontemporer. Perkembangan praktik ekonomi dan sosial membutuhkan kajian hukum yang cermat agar inovasi pengelolaan dana umat tetap berada dalam koridor syariah.

Selain itu, kepastian hukum bagi muzakki atau orang yang menunaikan zakat dan mustahiq atau pihak yang berhak menerima zakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan ZISWAF yang amanah dan bertanggung jawab.

Pembahasan ini mempertegas bahwa optimalisasi ZISWAF membutuhkan sinergi antara pemahaman terhadap dalil-dalil syariah, ketepatan metodologi penetapan hukum, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Perspektif praktis disampaikan Aliya Savana Amanullah, Dai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024 Kota Surakarta, melalui materi berjudul “Synergy of Da'wah and Empowerment: BAZNAS Dai's Strategy in Optimizing ZISWAF for the Welfare of the Community.”

Dalam paparannya, Aliya menjelaskan pentingnya mengintegrasikan dakwah dengan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Pendekatan ini menempatkan dakwah bukan hanya sebagai sarana penyampaian pesan keagamaan, melainkan juga sebagai upaya membangun kesadaran, partisipasi, dan kemandirian masyarakat.

Melalui pendampingan yang tepat dan program pemberdayaan yang berkelanjutan, dana ZISWAF diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi penerimanya. Salah satu tujuan strategisnya adalah mendorong transformasi mustahiq menjadi muzakki, yakni ketika penerima manfaat mampu meningkatkan taraf ekonomi hingga berkesempatan menjadi pihak yang menunaikan zakat.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan ZISWAF tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemandirian penerima manfaat.

Secara keseluruhan, seminar nasional ini menegaskan pentingnya integrasi tiga aspek utama dalam optimalisasi ZISWAF, yaitu kerangka fatwa sebagai pedoman hukum, kajian fikih dan ushul fikih sebagai landasan metodologis, serta implementasi dakwah dan pemberdayaan sebagai strategi penerapan di lapangan.

Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar lebih profesional, akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan mahasiswa dan peserta seminar. Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan antara kalangan akademisi, ulama, dan praktisi mengenai tantangan serta peluang pengembangan ZISWAF di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta bersama PUSKOHIS, HMPS HPI, dan MUI Kota Surakarta berharap dapat memperkuat literasi hukum Islam sekaligus mendorong pengembangan tata kelola ZISWAF yang berlandaskan syariah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., mengapresiasi terselenggaranya Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umat yang Berdasarkan Hukum Syariah.” Menurutnya, kegiatan ini merupakan forum akademik yang strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai peran zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan umat. Ia berharap seminar ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengembangan keilmuan, tetapi juga mampu melahirkan pemikiran konstruktif serta langkah nyata dalam mendorong pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional, amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh panitia, narasumber, moderator, peserta, dan pihak-pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Melalui kegiatan semacam ini, Fakultas Syariah diharapkan semakin berperan aktif dalam mengembangkan kajian hukum Islam yang responsif terhadap persoalan sosial-ekonomi kontemporer serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi bagi terwujudnya kesejahteraan umat yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. (leo/01)